Engineering dan Industri
Definisi Industri
Industri dalam arti sempit adalah kumpulan perusahaan yang menghasilkan produk sejenis dimana terdapat kesamaan dalam bahan baku yang digunakan, proses, produk akhir dan konsumen akhir. Dalam arti yang lebih luas, industri merupakan kumpulan perusahaan yang memproduksi barang dan jasa dengan elastisitas silang yang positif dan tinggi (Kuncoro, 2007: 167)
Sedangkan pengertian industri menurut Sandy (1985: 154) adalah usaha untuk memproduksi barang dari bahan baku atau bahan mentah melalui proses penggarapan dalam jumlah besar sehingga barang tersebut dapat diperoleh dengan harga satuan yang serendah mungkin tetapi dengan mutu setinggi mungkin. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa mengolah barang dari bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi hingga barang jadi menjadi barang yang siap digunakan dengan nilai yang lebih tinggi.
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian Pasal 1 menyebutkan bahwa industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Dalam istilah ekonomi, industri mencakup dua pengertian yaitu pengertian secara luas dan pengertian secara sempit. Dalam pengertian secara luas, industri mencakup semua usaha dan kegiatan bidang ekonomi yang berifat produktif. Sedangkan pengertian secara sempit, industri adalah suatu kegiatan yang mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia atau dengan tangan sehingga menjadi barang setengah jadi. Menurut Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat (www.kemenprind.go.id).
Perusahaan industri merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang industri di wilayah Indonesia (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang kawasan industri). Suatu perusahaan industri akan menghasilkan produk-produk yang memiliki ciri khas tersendiri dari perusahaan tersebut untuk perkembangan dan pertumbuhannya dan perlindungan hukum bisa di dapatkan dari hak-hak perusahaan terhadap produk industri yang di hasilkan. Dalam hal mendirikan perusahaan ini tidak terlepas dari pengawasan pemerintah.